Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:02 WIB

Dugaan Adanya Pengelembungan Anggaran Belanja Bahan Bakar Dan Pelumas Di dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi,

Gjm24jam.com, MUARO JAMBI – Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan anggaran belanja TA 2023 belanja bahan bakar dan pelumas di Dinas Tanaman pangan dan hortikultura Kabupaten Muaro Jambi yang mencapai angka Rp 814.200.000 atau terbilang delapan ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah menuai kritikan,

pasalnya”Saat di konfirmasi Media ini melalui pesan singkat WhatsApp kepala dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura tidak memberikan keterangan terkait pengajuan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas
apakah angka pengajuan (Rp 814.200.000 ) itu rasional,Dirinya tidak memberi keterangan apapun atau bungkam,

Mengintip lebih dalam lagi, Berdasarkan pengajuan di tahun 2022 yang lalu Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas hanyalah Rp. 437.770.000 dan di tahun 2020 pengajuan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura hanyalah berkisaran Rp. 452.400.000. sementara itu untuk penambahan unit kendaraan operasional kendaran roda empat maupun roda dua Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura tidak ada sama sekali,

Hanyalah ada kenaikan harga bahan bakar BBM berkisaran 30% sementara itu di Desember tahun 2022 lalu juga ada penurunan harga BBM berkisaran 10%. Kuat dugaan anggaran tersebut bisa menjadi lahan basah bagi pejabat yang berwatak koruptor dan serakah untuk memperkaya diri sendiri,

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6), Seharusnya aparatur pemerintah harus menjadikan birokrasi yang bersih. agent of change dalam reformasi pemerintahan ini,

(JM)

BACA JUGA :  Polsek Mersam dapat laporan dari salah satu Jurnalis korban kekerasan Pengusaha LPG.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Reses Wakil Ketua DPRD H.Junaidi,SE Tampung Aspirasi Masyarakat Kumpeh Ulu

Uncategorized

Anggaran BBM Di Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi Membengkak, Kadis Bungkam

Uncategorized

Wilson ABK Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 9 KM

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah, SH,.MH Melepas 146 Calon Jemaah Haji Asal Muaro Jambi

Uncategorized

Telah Di Lantiknya Direktur Utama PDAM Tirta Muaro Jambi Periode 2023 – 2028 . Oleh PJ Bupati Bachyuni Deliansyah, SH ,MH .

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH,MH Hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Uncategorized

Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra.

Uncategorized

DPRD muaro jambi bersama kades lopak alai meninjau normalisasi di desa lopak alai