Gjm24jam.Com,-Petunjuk bijak pada beberapa kata-kata bijak dan/atau dalam hukum adat lebih dikenal dengan sebutan Pepatah ataupun petatah petitih yang salah satunya berbunyi: “Kalau tidak berada ada tak kan tempua bersarang rendah”.
Sepertinya tepat untuk menterjemahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 057/2463)/IJ tanggal 13 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Pejabat Bupati/Walikota dengan Pokok Surat berupa Atensi atas penyampaian Data Dukung Penilaian Penjabat Kepala Daerah.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 6 tahun 2005 tenang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 057/2409/IJ tanggal 6 September 2022 hal Penyampaian Data Dukung Dalam Rangka Penilaian Penjabat Kepala Daerah.
Dictum ke 3 (tiga) Point ke 3 (tiga) Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud memuat keterangan bahwa Penjabat Bupati Kabupaten Tebo selambat-lambatnya tanggal 11 September 2022 agar lebih proaktif menyampaikan Data Dukung Penilaian dimaksud.
Selaras dengan pepatah dimaksud kiranya perlu dipertanyakan kenapa di lantik tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
Penyampaian persyaratan dimaksud bukanlah hal yang memberatkan, hal ini yang kiranya perlu dilakukan tindakan hukum oleh pihak aparat penegak hukum berkompeten agar benar – benar terwujud Azaz – Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
(JM)