Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:41 WIB

Dirut RS Ahmad Ripin terus Bungkam.Seakan Membenarkan Apa Yang Berlaku

Gjm24jam.com,MUARO JAMBI – Kepada awak media Rd, Jamhuri menyampaikan, “Menghambat Akses Informasi Dapat Dikenai Sanksi” hal tersebut disampaikannya menanggapi terkait pemberitaan Adanya dua mata  Anggaran pada kegiatan kontruksi di RS Ahmad Ripin Sengeti, Agus Subekti, Dirut Rumah sakit saat dimintai keterangan hingga tanggal 27/ 12/ 22 Harini masih bungkam seribu bahasa.

Bukan hanya terkait anggaran yang diduga tumpang tindih saja, banyak hal yang ingin dikonfirmasi terkait Rumah sakit Ahmad Ripin tersebut, salah satu nya terkait Jumlah anggaran yang mencapai belasan milyar, sedangkan  jumlah pasien yang berobat di Rumah sakit itu terbilang sedikit.

Saat dihubungi melalui via wa 0813-6639xxxx Agus  Subekti, masih tidak mau membalas tanggapan pertanyaan dari awak media, padahal terkait pemberitaan awak media membutuhkan suatu keterangan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Raden Jamhuri ketua LSM sembilan Jambi terkait hal ini angkat bicara.

Dirinya mengatakan, Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda,ungkap nya.

”Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua LSM sembilan Jambi. 28/12/22

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.ujarnya

Menurut jamhuri, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Luar Biasa..!! Diduga Hampir seluruh kegiatan Kontruksi Di RSUD Ahmad Ripin Dua Mata Anggaran.

Ketua LSM ini itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ”Jika publik meminta informasi tentang Anggaran BLUD atau APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Jamhuri

Lanjutnya, mendukung keterbukaan informasi publik. Jamhuri juga akan melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan,.pungkasnya

(time GJM)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi Afip Udin mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal

Uncategorized

Kapolres Muaro Jambi dan Personel Rikkes Berkala di Mapolsek Sekerna

Uncategorized

Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian mahir Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Jambi Tulo

Uncategorized

Ketua TP PKK Faradilah Zahara Hadiri Pameran Bazar SMA Negri 2 Kabupaten Muaro Jambi.

Uncategorized

Polda jambi berserta polres tebo tertibkan tambang PETI di Empat lokasi.

Uncategorized

Siti Zubaiddah Pensiunan Guru PNS Sudah Menang Gugatan PTUN,serta Putusan Banding Kasasi MA. Namun Tetap Tak Dapatkan Haknya.

Uncategorized

12 Utusan Siswa Paskibraka Kabupaten Muaro Jambi Di Jamu Oleh PJ Bupati Bachyuni Deliansyah

Uncategorized

Pemkab Muaro Jambi Bersama Kepala OPD Juga Tokoh Masyarakat Lainya Ikuti Upacara HUT PROVINSI