Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:17 WIB

Minggu Depan, Polda Jambi Tertibkan Angkutan Batu bara Non BH Yang Beroperasi

gjm24jam.com,JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai Hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan menindak bagi angkutan batu bara non plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan penertiban terkait angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH minggu depan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujarnya, Rabu (01/2/23).

Kemudian dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf d, yang berbunyi ” Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi,”.

Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, yang mana dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Kepolisian,” tambahnya.

Jika nanti ditemukan kendaraan tidak wajib lapor atau tidak ada surat jalan yang dikeluarkan Ditlantas maka angkutan batu bara tidak kita perkenankan untuk jalan dan beroperasi.

” Surat jalan tersebut juga hanya berlaku sampai 30 April 2023, sehingga jika masih ditemukan akan kita tindak dengan menahan kendaraan dan akan kita kembali kan ke daerah asalnya, ” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga akan menertibkan angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan, seperti parkir di tempat ibadah, sekolah, pasar serta yang mengganggu ketertiban masyarakat pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan.

” Kita juga minta Dinas Perhubungan untuk menyiapkan mobil derek, sehingga jika ada truk batu bara yang patah as bisa segera digeser agar tidak menimbulkan kemacetan, ” lanjutnya

BACA JUGA :  Diduga Jadi Lahan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Di RSUD Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi

Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi sehingga semua angkutan batu bara menggunakan plat BH.

” Intinya, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas bagi angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH yang beroperasi mengangkut batu bara,” tutupnya.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Petani Karet Kabupaten Muaro Jambi Mintak perhatian pemerintah.

Uncategorized

Telah Di Lantiknya Direktur Utama PDAM Tirta Muaro Jambi Periode 2023 – 2028 . Oleh PJ Bupati Bachyuni Deliansyah, SH ,MH .

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Tinjau Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Uncategorized

Dugaan adanya penyimpangan anggaran Di RSUD Ahmad Ripin miliaran rupiah.

Uncategorized

Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat. 

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Buka puasa Di Desa Berkah

Uncategorized

Jamhuri Mengatakan Harus Ada Yang Bertanggung Jawab Atas Anggaran Swakelola Di RSUD Ahmad Ripin

Uncategorized

Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian mahir Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Jambi Tulo