Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:56 WIB

Satreskrim Sarolangun Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM

Gjm24jam.com,Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muaro jambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah Telah Turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi Afip Udin mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal

Share :

Baca Juga

Uncategorized

TANJAB TIMUR, kampung laut telah terbakarnya tongkang bermuatan alat berat

Uncategorized

Bupati Tanjab Tim Romi Hariyanto Perintahkan Dan Siapkan Personil Dan Alat Berat Kepada Dinas PUPR Untuk Guna Antisipasi Kemacetan.

Uncategorized

Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Sunatan Massal Di Rumkit Bhayangkara Polda Jambi.

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH MH Tahun 2023,Minggu Melepas Tim Sepak Bola Di Taman Tugu Obor Di Kelurahan Pijoan

Uncategorized

Euporia Perayaan HUT Jambi Dikatakan Raden Jamhuri Upaya Tutupi Kegagalan, Gubernur Diminta Letakkan Jabatan.

Uncategorized

Keputusan Senada Kata – Kata Bijak. Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Uncategorized

Ruang Sidang DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Di Hadiri PJ Bupati Bacyuni Deliansyah,SH MH.

Uncategorized

Resahnya masyrakat setempat ulah sambung ayam di (tanjabar) seolah olah kebal hukum.