Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Sabtu, 17 Desember 2022 - 01:58 WIB

Seakan Tak Ingin Disalahkan, Setelah Viral Baru Dinas PDK Keluarkan Edaran Larangan Pungli Di sekolah. 

Gjm24jqm.com,JAMBI – Sepertinya sudah bukan rahasia umum lagi jika hampir di seluruh Sekolah-sekolah Menengah Se-Provinsi jambi melalukan pungutan berbungkus komite, meskipun sekolah tersebut menyandang status negeri, dan hal tersebut seolah-olah mendapat restu dari dari Dinas terkait.

Pasalnya setelah mencuat kepermukaan pemberitaan terkait adanya dugaan pungli berkedok Komite dan kemudian menjadi viral beberapa waktu lalu,

Seolah-olah tidak ingin disalahkan. akhirnya baru kenudian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerbitkan surat larangan secara resmi kepada seluruh SMAN dan SMKN Se-provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan.

Surat resmi larangan Pungli itu diterbitkan baru pada tanggal 14-12-2022 yang berisikan larang kepada pihak sekolah SMA N dan SMKN Se Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih iuran Komite, Uang OSIS, Pramuka dan iuran dana ekstrakulikuler lainnya.

Isi surat pemberitahuan tersebut, menghimbau kepada pihak sekolah SMA, SMK agar hanya memberlakukan iuran Komite sesuai aturan yang berlaku, berupa iuran secara sukarela, dan berpedoman pada peraturan mendikbut no 75 tahun 2020.

Tidak hanya larangan iuran itu saja, isi surat tersebut menegaskan apabila kedepan pihak sekolah melakukan pungutan dengan melanggar aturan per undang-undangan yang berlaku, maka dinas pendidikan Provinsi tidak segan-segan memberikan sangsi secara administrasi maupun sangsi secara hukum.

Namun bagi pihak sekolah yang selama ini sudah terlanjur dan kedapatan telah melakukan pungli belun ditindak. yang mana pihak sekolah dengan tanpa hati nurani tega memberikan sanksi bagi siswa yang yang tidak dapat melunasi pungutan bulanan kemudian sisea di sanksi dengan terpaksa harus mengikuti ujian di luar ruangan kelas.

Hingga berita ditayangkan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum kepsek dan pejabat dinas PDK sendiri yang sekolah adanya pembiaran,

BACA JUGA :  Asisten 1 Sukisno Hadiri Peringatan Satu Tahun Desa Bukit Beringin Tuk Mewakili PJ Bupati Muaro Jambi.

Sehingga dengan jelas-jelas ada oknum kepsek yang melakukan pungli,dan sudah sejauh mana Tupoksi Pejabat Dinas PDK dalam menjalankan Fungsi kontrol pengawasan, monitoring serta sosialisasi ke Sekolah-sekolah dibawah naungannya.

(Tim Gjm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutlah TA,2023

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Melantik Pengurus LAM Desa Pinang Tinggi 

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH,MH Hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Uncategorized

Pemkab Muaro Jambi Bersama Kepala OPD Juga Tokoh Masyarakat Lainya Ikuti Upacara HUT PROVINSI

Uncategorized

Diduga Jadi Lahan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Di RSUD Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Bersama Kejari Launching Jaga Dana Desa (DD

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Kegiatan Pengajian Umum Di Sungai Bahar

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Serahkan Bantuan Buat Korban Kebakaran Di Desa Talang Bukit