Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:58 WIB

Seorang Ayah Diamankan Polres Muaro Jambi Karna Hamili Anak Kandung

Gjm24jam.com ,MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus  Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung AM Menjalani Pemeriksaan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. FOTO : Humas PMJ

BACA JUGA :  Polsek Tabir Ulu Amankan Alat Berat Penembak Ardianto

( red ) .

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Budhi Hartono Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR-RI Komisi V H.Bakri

Uncategorized

akhir tahun 2022 PJ Bupati Bachyuni Deliansyah menggelar pertemuan dengan para wartawan dan LSM

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Buka Rakor Pemantapan SDM PKH Tahun 2024

Uncategorized

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ

Uncategorized

Adik Kandung aniaya Kakak Perempuan Akibatkan Trauma Pisikis Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah. Serahkan Sertipikat Kepada Pengusaha UMKM Di Ruang Nang Inang Muaro Jambi

Uncategorized

Gagalnya Jadi Pemenang Tender Akibat File Administrasi Penawaran Yang Disampaikan Mengandung Cacat Yuridis

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH MH Tahun 2023,Minggu Melepas Tim Sepak Bola Di Taman Tugu Obor Di Kelurahan Pijoan