Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:58 WIB

Seorang Ayah Diamankan Polres Muaro Jambi Karna Hamili Anak Kandung

Gjm24jam.com ,MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus  Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung AM Menjalani Pemeriksaan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. FOTO : Humas PMJ

BACA JUGA :  Telah terjadi ledakan pipa line gas petro cina mencerdai 8 orang pekerja PT. Trans Dana Profitri

( red ) .

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Budhi Hartono S.Sos,MT Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, TA 2023.

Uncategorized

Kata Ketua Komisi Satu ,Ulil Amri Semestinya Administrasi APBD Untuk Tahun 2023 Sudah Selesai .

Uncategorized

PJ.Bupati Bachyuni Deliansyah, SH, MH Pimpin Upacara Apel Gabungan Di Lapangan Kantor Bupati

Uncategorized

Telah terjadi ledakan pipa line gas petro cina mencerdai 8 orang pekerja PT. Trans Dana Profitri

Uncategorized

GURITA KONFLIK KEPENTINGAN 

Uncategorized

kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta Ucapkan Selamat Pada Personelnya.

Uncategorized

Reses Wakil Ketua DPRD H.Junaidi,SE Tampung Aspirasi Masyarakat Kumpeh Ulu

Uncategorized

Kapolres Muaro Jambi dan Personel Rikkes Berkala di Mapolsek Sekerna