Ikut Kawal Evakuasi, Gubernur Jambi Tiba Di Posko Evakuasi Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda. Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat Mendapat Kunjungan Ketua TP PKK,Muaro Jambi,Faradila Zahra. Pemkab Muaro Jambi Dinilai Oleh Pendiri GJM Gagal,Dalam Pelayanan Masyarakat.  Pejabat Muaro Jambi Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Ke Masyarakat Pendiri GJM Minta PJ Bupati Untuk Jeli, Dan Evaluasi.  Balita Piatu Dua Bulan Dirawat. Ketua GJM Berharap Pemkab Muaro Jambi Ada Perhatian Kepada Masyarakat Kurang Mampu. 

Home / Uncategorized

Jumat, 9 Desember 2022 - 08:31 WIB

GURITA KONFLIK KEPENTINGAN 

Gjm24jam.com,JAMBI – Campur Tangan Pemerintah dalam mencapai tujuan negara atau intisari cita – cita bangsa melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan pernah terwujud secara nyata. Banyaknya persoalan yang dirasakan masyarakat menanti kebijakan Publik yang diambil Pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat umum bak batu jatuh kelubuk tak akan pernah terjadi.

Campur tangan Pemerintah dalam menyelesaikan Konflik Lahan antara masyarakat dengan beberapa perkebunan Kelapa Sawit seperti yang terjadi di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi antara PT. Erasakti Wiraforestama (EWF), yang berdasarkan fakta hukum yang ditemukan telah mengakui secara terang-terangan dengan sebuah dokumen resmi berupa usulan Perubahan Izin Usaha Perkebunan telah mengakui di hadapan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi telah dengan sengaja menguasai tanah diluar Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 397, 69 Ha (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh koma Enam Puluh Sembilan Hektar) dan penguasaan tanah ± seluas 721,23 Ha (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Hektar) di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan dengan jujurnya pihak EWF membuat pengakuan yang mengganggap ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Persoalan penguasaan dan pengelolaan kekayaan negara lainnya yang disinyalir bermasalah yaitu keberadaan PT. Bahari Gembira Ria (BGR) yang telahir berasal dari embrio Keputusan Gubernur Jambi Nomor 75 tahun 1984 tentang Pencadangan Tanah Seluas ± 20.000 Ha (Dua Puluh Ribu Hektar) Bagi PT. Bahari Gembira Ria untuk Proyek Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula, serta diikuti dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 73/Kpts-II/ 1996 tertanggal 27 Februari 1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 188/44/398 tahun 1986 tertanggal 26 Agustus 1986 tentang yang berhubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan yang dimaksud.

BACA JUGA :  Resahnya masyrakat setempat ulah sambung ayam di (tanjabar) seolah olah kebal hukum.

Belakangan nama Perseroan dimaksud (PT. BGR) sebagai kolektor Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tercatat pada nomor urut 78 (Tujuh Puluh Delapan) Lampiran III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dengan substansi Daftar Perizinan/ Perusahaan Konsesi Kehutanan untuk dilakukan Evaluasi. Keputusan Menteri tersebut terkesan suatu keputusan tanpa kwalitas ketegasan, apanya yang harus dievaluasi yang pada kenyataanya lahan seluas 14.349,40 Ha (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan koma Empat Hektar) tersebut telah tiga kali mengalami perubahan semula kawasan hutan kemudian dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 75 tahun 1984 yang dimaksud berubah menjadi lokasi Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula serta Pabrik AlKohol.

Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2007 yang secara yuridis disyahkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 304/Kep.Gub/BAPELDA/2007 tentang Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Bahari Gembira Ria di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Serta diketahui bahwa Operasional Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit menggunakan Dokumen Andal yang telah Kadaluwarsa menurut Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa Dokumen Amdal akan berakhir dalam limit (batas waktu) selama 3 (Tiga) tahun.

Tidak hanya sebatas segelintir debu halus persoalan perkebunan kelapa sawit diatas akan tetapi untuk persoalan lahan dalam lingkungan Sekretariat Pemerintahan Daerah Jambi masih perlu ketegasan atau dinamisasi pemerintahan provinsi Jambi mulai dari Gubernur sebagai Puncak Kekuasaan Hak mensejahteraan masyarakat, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kepala Bagian Pengelolaan Aset dengan mengedepankan pemahaman akan Azaz – Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) demi terwujudnya tujuan negara dan/atau inti sari cita-cita bangsa.

BACA JUGA :  Setelah Liput Arena Judi Sabung Ayam, Anak & Istri Wartawan Tungkal ulu Hilang Tanpa Kabar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta Ucapkan Selamat Pada Personelnya.

Uncategorized

Dugaan Adanya Pengelembungan Anggaran Belanja Bahan Bakar Dan Pelumas Di dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi,

Uncategorized

Bupati Tanjab Tim Romi Hariyanto Perintahkan Dan Siapkan Personil Dan Alat Berat Kepada Dinas PUPR Untuk Guna Antisipasi Kemacetan.

Uncategorized

Wilson ABK Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 9 KM

Uncategorized

Telah terjadi ledakan pipa line gas petro cina mencerdai 8 orang pekerja PT. Trans Dana Profitri

Uncategorized

Satreskrim Sarolangun Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM

Uncategorized

Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Sunatan Massal Di Rumkit Bhayangkara Polda Jambi.

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Buka puasa Di Desa Berkah